Kamis, 01 Juli 2010

HAERUNNISA ( 224307027 )

NAMA : HAERUNNISA

NIM : 224307027


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Dewasa ini masalah ketenaga kerjaan di bidang jasa transportasi semakin ramai dibicarakan di Indonesia, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi musibah yang bertubi-tubi menimpa jasa transportasi di Indonesia baik yang bergerak di darat, laut, maupun udara. Sebagai contoh, kecelakaan tenggelamnya kapal KM Senopati, hilangnya pesawat adam air yang sampai sekarang tidak dapat ditemukan, terbakarnya KM Levina I dengan disusul tenggelamnya kapal, dan terbakarnya pesawat garuda Indonesia di Jogja, dan sebagainya. Menyangkut masalah musibah pasti ada pihak yang dirugikan baik dari pihak pengguna jasa maupun pemberi jasa. Oleh sebab itu, perlindungan hukum sangat berperan penting untuk melindungi khususnya untuk tenaga kerja atau pekerja. Mengingat pentingnya peranan tenaga kerja atau pekerja dalam suatu perusahaan tidak akan bejalan tanpa adanya campur tangan tenaga kerja atau pekerja. Setiap pekerjaan baik di darat, laut, udara pasti ada resikonya. Dalam hal ini jenis pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja atau pekerja di kapal mempunyai resiko bahaya yang besar di dalam

melaksanakan tugasnya pada saat berlayar. Dalam hal resiko bahaya di laut yang sewaktu-waktu dapat menimpa tenaga kerja di kapal maka perusahaan pelayaran harus memperhatikan atau memberikan perlindungan secara jelas tanpa mengurangi hak tenaga kerja atau pekerja sedikit pun demi memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Menurut Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan kapal, disebutkan ada 5 macam kecelakaan kapal yang sering terjadi yaitu:

1. Kapal tenggelam

2. Kapal terbakar

3. Kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda

4. Kapal Tubrukan

5. Kapal kandas, dan sebagainya.

Sedangkan, menurut Baharudin Lopa (1984: 65–71) menyebutkan bahwa resiko bahaya di laut tidak hanya disebabkan oleh kelalaian manusia (pelaut) maupun tua usia kapal yang digunakan akan tetapi juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak disebutkan dalam perjanjian

kerja laut antara lain:

1. Angin laut

2. Hantu laut

3. Gurita besar

4. Laso angin

5. Kala-kala

6. Batu karang

7. Tubrukan perahu

Mengingat resiko bahaya di laut sangat besar maka perusahaan pelayaran harus memberikan atau menjamin perlindungan hukum tenaga kerja di kapal yang berkaitan dengan resiko bahaya di laut tanpa terkecuali. Selain itu, seorang yang bekerja di kapal pasti jauh atau meninggalkan keluarga

mereka untuk waktu yang lama. Maka Perusahaan harus dapat memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban tenaga kerja baik kepada nahkoda maupun anak buah kapal. Misalnya: memberikan tunjangan kepada keluarga tenaga kerja atau pekerja, memberikan tunjangan hari tua, dan sebagainya. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja atau pekerja berarti membahas hak dan kewajiban tenaga kerja atau pekerja tanpa terkecuali. Artinya hak-hak tenaga kerja atau pekerja setelah tenaga kerja melaksanakan kewajibannya. Hak dan kewajiban pekerja dituangkan dalam perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dengan tenaga kerja tanpa adanya paksaan.

Dimana perjanjian kerja merupakan awal dimulai hubungan kerja. Hak tenaga kerja di kapal menurut Pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 Tentang Kepelautan, meliputi: Hak atas upah, hak atas tempat tinggal dan makan, hak cuti, hak waktu sakit atau kecelakaan. Perjanjian kerja menjadi sarana dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja atau pekerja. Perjanjian kerja untuk tenaga kerja yang bekerja di darat diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan perjanjian kerja untuk tenaga kerja/pekerja di kapal terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Perjanjian kerja yang dilakukan tenaga kerja di kapal dengan perusahaan pelayaran disebut Perjanjian kerja laut. Perjanjian kerja laut adalah perjanjian kerja perorangan yang dibuat

antara seorang pengusaha kapal di satu pihak dan seorang di pihak lain, dengan mana pihak tersebut terakhir menyanggupi untuk bertindak di bawah pengusaha itu melakukan pekerjaan dengan mendapat upah, sebagai nahkoda atau anak buah kapal. (Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Sedangkan, menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan hanya memberikan pengertian secara eksplisit dan singkat mengenai perjanjian kerja laut. Perjanjian kerja laut adalah perjanjian yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia dengan perusahaan pelayaran. Salah satu perusahaan pelayaran di Indonesia yang bergerak di bidang pengangkutan penumpang dan barang adalah PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), yang memiliki kurang lebih 27 kapal. Perjanjian kerja yang digunakan di PT.Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) untuk tenaga kerja di kapal menggunakan perjanjian kerja laut secara tertulis. Perjanjian kerja laut untuk tenaga kerja di kapal dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu perjanjian kerja laut untuk nahkoda, perjanjian kerja laut untuk anak buah kapal. (Djoko Triyanto, 2005:46). Sedangkan, Perjanjian kerja laut jika dikelompokkan dari ikatan kerjanya ada 3 (tiga) macam yaitu Perjanjian kerja laut yang diselenggarakan untuk waktu tertentu, waktu tidak tentu, dan perjanjian untuk satu atau beberapa perjalanan. (Pasal 398 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Maka dengan adanya perjanjian kerja laut, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) harus menjamin kepastian hukum khususnya untuk tenaga kerja atau pekerja di kapal. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya, akan tetapi tidak semua tenaga kerja pada PT..Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dijamin atau diberi fasilitas yang sama, seperti: tunjangan untuk keluarga, tunjangan hari tua, dan lainlain. Namun, pemberian fasilitas maupun tunjangan di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) didasarkan menurut golongan atau kelas jabatan tenaga kerja di kapal. Belum lagi anak buah kapal tidak semua masuk dalam Organisasi serikat pekerja yang menjadi sarana penyalur aspirasi tenaga kerja di kapal. Mengingat persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata melindungi pihak yang lemah tetapi setidak-tidaknya dapat memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban tenaga kerja di kapal. Jika dilihat dari salah satu tujuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya adalah agar pekerja mendapat jaminan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, dan jaminan keselamatan kerja, waktu kerja serta mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja Maka dalam lingkup tenaga kerja laut juga harus diberikan hak-hak pekerjanya sesuai dengan sifat pekerjaan mereka yang tetap harus diperhatikan sehingga mereka dapat terlindungi oleh hokum sehingga seorang tenaga kerja tidak diperlakukan semena-mena atau dieksploitasi oleh pengusaha yang hanya mencari keuntungan pribadi saja tanpa memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya. Selain itu, untuk mengetahui apakah perusahaan memasukkan semua tenaga kerjanya ke dalam organisasi serikat pekerja, sebab pada dasarnya kebanyakan masalah hukum yang terjadi dalam lingkungan laut jarang terekspos. Selain itu, adanya dorongan sangat minimnya atau kurangnya pengetahuan masyarakat akan pandangan bahwa bekerja dilaut itu enak dan tidak ada resiko yang besar. Keadaan tersebut dapat ditinjau dari bentuk pelaksanaan perlindungan hukumnya, baik dari segi perjanjian kerja, upah pekerja maupun tunjangan lainnya. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis berkeinginan mengadakan penelitian guna mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dikapal terhadap resiko bahaya di laut pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Semarang.

1.2 Identifikasi Masalah dan Pembatasan Masalah

1.2.1 1dentifikasi Masalah

Dalam rangka pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja/pekerja berarti membahas hak dan kewajiban tenaga kerja/pekerja tanpa terkecuali. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memang telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya, akan tetapi tidak semua tenaga kerja pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dijamin atau diberi fasilitas yang sama, seperti: tunjangan untuk keluarga, tunjangan hari tua, dan lain-lain. Namun, pemberian fasilitas maupun tunjangan di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) didasarkan menurut golongan atau kelas jabatan tenaga kerja di kapal. Belum lagi anak buah kapal tidak semua masuk dalam Organisasi serikat pekerja yang menjadi sarana penyalur aspirasi tenaga kerja di kapal. Mengingat persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata melindungi pihak yang lemah tetapi setidak-tidaknya dapat memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban tenaga kerja di kapal. Sebelum penulis melangkah lebih lanjut maka terlebih dahulu perlu membatasi ruang lingkup pembahasannya. Adapun ruang lingkup pembahasannya akan berkisar pada masalah perlindungan hokum terhadap tenaga kerja di kapal pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Mengingat saat ini masalah ketenagakerjaan bermacam-macam mulai dari perlindungan hukum tenaga kerja, upah dan juga tentang serikat pekerja yang berpangkal pada kesejahteraan karena saat ini tenaga kerja merupakan salah satu hal pokok dalam proses, namun saat ini terdapat sebagian pengusaha yang memandang tenaga dari tenaga kerja itu hanya dari segi ekonomi saja. Padahal tenaga dari tenaga kerja tersebut erat melekat dalam pribadi tenaga kerja itu sendiri. Dengan demikian perlakuan pengusaha terhadap buruh itu sendiri yang berarti ada korelasi yang erat antara perlakuan tenaga dari tenaga kerja itu sendiri, oleh karena itu persepsi dan pengertian pengusaha terhadap tenaga kerja lebih manusiawi. Dengan demikian perlindungan hokum terhadap tenaga kerja di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) harus dapat menjamin adanya kepastian hukum.

1.2.2 Pembatasan Masalah

Berbicara mengenai ketenagakerjaan tentunya ada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya yang akan menimbulkan terselenggaranya hubungan ketenagakerjaan. Para pihak yang dimaksud adalah Perusahaan Pelayaran dengan tenaga kerja di kapal atau anak buah kapal di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Dalam hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, secara yuridis pekerja dipandang sebagai orang yang bebas karena prinsip negara kita tidak seorangpun boleh diperbudak. Secara sosiologis, pekerja itu tidak bebas sebagai orang yang terpaksa untuk menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun memberatkan bagi pekerja itu sendiri, lebih-lebih saat sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan yang tersedia. Akibatnya tenaga kerja sering kali diperas oleh pengusaha dengan upah

yang relatif kecil dan tidak ada jaminan yang diberikan. Dari latar belakang masalah tersebut diatas, maka Penulis memberikan pembatasan masalah yaitu Perlindungan hukum yang diberikan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Maka dari itu penulis ingin membahas lebih dalam tentang skripsi yang berjudul Pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dikapal terhadap resiko bahaya di laut pada PT.Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Semarang.

1.3 Perumusan Masalah

Agar pokok permasalahan dari suatu penelitian dapat terarah, maka permasalahan yang ada harus dapat dibuat perumusannya dengan jelas. Untuk itu terlebih dahulu diketahui pengertian masalah. Menurut Winarno Surachmad (1970:33), masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya. Didasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan suatu masalah sebagai berikut:

1.3.1 Bagaimanakah bentuk pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja di kapal (ABK) terhadap resiko bahaya dilaut pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Semarang?

1.3.2 Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di kapal di PT.Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan cara

penyelesaian ?

1.4 Tujuan Penelitian

Berbicara tentang tujuan penelitian, menurut Sofyan Effendi dan Masri Singarimbun mengatakan bahwa tujuan penelitian adalah menerangkan fenomena-fenomena sosial dan memahami fenomena tersebut kadang dihubungkan dengan fenomena yang lain. (Sofyan Effendi dan Masri

Singarimbun, 1982:2). Sedangkan Menurut Soetrisno Hadi, tujuan penelitian adalah suatu riset, khususnya ilmu pengetahuan empirik pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran dari suatu pengetahuan. (Hadi 1980:60). Dengan tujuan penelitian, diharapkan dapat memberi arah bagi peneliti dalam melangkah. Adapun tujuan yang ingin diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.5.1 Untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di kapal, apabila terjadi resiko bahaya laut di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).

1.5.2 Untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di kapal di PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan cara penyelesaiannya.

1.5 Manfaat Penelitian

Adapun dengan adanya penelitian mengenai perlindungan hokum terhadap tenaga kerja di kapal terhadap resiko bahaya di laut pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) diharapakan memberi manfaat dan kegunaan baik secara teoritis maupun praktis, antara lain sebagai berikut:

1.6.1 Manfaat Teoritis

a. Untuk pengembangan ilmu khususnya Hukum dagang dan Hukum Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi tenaga kerja di kapal terhadap resiko bahaya di laut pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Fakultas Ilmu Sosial Prodi Hukum Universitas Negeri Semarang.

b. Diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran untuk dijadikan arah penelitian yang lebih lanjut pada masa yang akan datang.

1.6.2 Manfaat Praktis

a. Bagi Perusahaan, berguna untuk memberikan informasi supaya lebih ditingkatkan dalam memberikan perlindungan hukum para pekerjanya yang bekerja di perusahaan lebih diperhatikan dan lebih diutamakan tanpa adanya diskriminasi sosial. Selain itu untuk memberitahukan pentingnya memberikan jaminan sosial kepada para

tenaga kerja.

b. Bagi Penulis, berguna untuk menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan dalam memahami pelaksanaan perlindungan hokum bagi tenaga kerja di kapal pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Semarang.

c. Bagi masyarakat maupun mahasiswa, berguna untuk menambah pengetahuan dan untuk lebih mudah memahami tentang bentuk perjanjian kerja laut dan bentuk pelaksanaan perlindungan hokum bagi tenaga kerja di kapal. Sehingga dapat membedakan antara perjanjian kerja yang dilakukan di perusahaan di darat dengan perjanjian kerja yang dilakukan di laut.

d. Bagi Pemerintah, agar dapat menindak secara adil terhadap pengusaha atau perusahaan yang memperlakukan tenaga kerjanya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa terkecuali. Dan lebih menjamin kepastian hukum terhadap nasib tenaga kerja atau pekerja.

1.6 Sistematika Penulisan Skripsi

Sistematika penulisan skripsi merupakan garis besar penyusunan yang memudahkan jalan pikiran dalam memahami secara keseluruhan skripsi. Sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:

1.7.1 Bagian Pendahuluan Skripsi, berisi tentang Halaman judul, halaman pengesahan, sari, motto dan persembahan, prakata, daftar isi, daftar lampiran

1.7.2 Bagian Skripsi terdiri dari:

BAB I mengenai Pendahuluan, bagian ini berisi tentang Latar belakang masalah, identifikasi masalah dan pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, sistematika penulisan skripsi.

BAB II mengenai Penelaahan kepustakaan, bagian ini akan menganalisa masalah yang akan dibahas. Berisi kerangka pemikiran atau teori-teori yang berkaitan dengan pokok masalah yang akan diteliti yang memuat mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di PT.Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Semarang.

BAB III mengenai Metode penelitian, bagian ini berisi tentang dasar penelitian, lokasi penelitian, fokus atau variable penelitian, sumber data penelitian, alat dan teknik pengumpulan data, objektivitas dan keabsahan data, model analisis data, prosedur penelitian.

BAB IV mengenai Hasil Penelitian dan Pembahasan, bagian ini menyajikan hasil penelitian lapangan dan pembahasan yang akan menghubungkan fakta atau data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan yang meliputi: gambaran umum PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) cabang Semarang, pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Tenaga kerja di kapal terhadap resiko bahaya di laut pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Hambatan-hambatan Pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di kapal pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) serta cara penyelesaiannya.

BAB V mengenai Penutup, bagian ini berisikan tentang kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan kristalisasi dari hasil penelitian dan pembahasan, disamping itu juga merupakan landasan untuk mengemukakan saran. Saran meliputi aspek operasional dan aspek kebijaksanaan.

1.7.3 Mengenai bagian akhir skripsi, berisi daftar pustaka dan lampiranlampiran yang digunakan sebagai acuan untuk menyusun skripsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar